Wednesday 22 April 2015

Zakat


   ZAKAT
Disusun
Oleh :
AMARULLAH
UNIT 03
FIQH/USHUL FIQH
UNIVERSITAS NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN BIOLOGI
BANDA ACEH, 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Zakat", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah agama islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.












BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab  zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.

1.2  Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat                                                                         
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahu jenis zakat
- Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
- Mengetahui praktek zakat di Indonesia

1.3 Tujuan penulisan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas kelompok, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

















BAB II
    PEMBAHASAN
1.      Pengertian zakat menurut fiqh
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci,tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).


Dilihat dari segi  bahasa  zakat berasal dari kata   زكا ـ زكو ـ زكاء ـ زكوا yang memiliki arti membersihkan, shodaqoh, dan mensucikan sesuatu. Sedangkan dalam kitab Kifayatu Akhyar, secara bahasa zakat mempunyai  arti dengai berkembang (Nam’u), bertambah (Barakah), dan katsrotul Khoir.Namun pada kebanyakan kitab-kitab fiqih, lafadz zakat identik di sama artikan dengan bersih dan suci. Zakat dikatakan suci dan bersih karena ia mempunyai fungsi sebagai pembersih bagi harta yang mengeluarkan zakat (Muzzaky) dengan memberikan kepada yang haknya (Mustahiq Zakat).
2.      Dasar kewajiban zakat menurut Al-Qur’an dan Hadist
3.      Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan bersifat mutlaq berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Begitupula, zakat  merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

a.      Al-Qur’an
Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (definisi) disebut tiga puluh kali di dalam al-Quran, diantaranya dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama dengan shalat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama shalat tetapi tidak dalam satu ayat, yaitu firman-Nya: “ dan orang-orang yang fiat dalam menunaikan zakat…”, setelahnya:”Orang-orang yang Khusu dalam shalat…”.
Bila diperiksa ketiga puluh kali zakat disebutkan itu, delapan terdapat di dalam surat-surat yang turun di Mekkah dan selebihnya turun di Madinah.
QS At-Taubah: 103
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Mengenai memahami makna membersihkan dan mensucikan, Yusuf Qordhowi mengutif ungkapan yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang mengetakan bahwa “jiwa yang berzakat itu bersih dan kekayaannya akan bersih pula”. Oleh karena itu islam pensyariakan zakat, agar harta yang kita makan dan pakai senantisa berada dalam kesucian dan kebersihan.
QS Al-Baqarah: 43
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
Dalam tafsir Shofwah, Imam Ali Ashobuni mengemukakan bahwa ayat itu sebagai dasar kewajiban yang harus kita penuhi, yaitu mengerjakan shalat, menunaikan zakat, dan shalat secara berjamaah.
b.      As-Sunnah
HR Bukhori-Muslim
4.      بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت
” Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji.”
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa merupakan salah satu dari rukun islam yang lima di mana bangunan islam tidak akan tegak tanpanya.
HR Bukhori-Muslim
5.      قوله صــلم لمـعاذ رضي الله عنه ما و جهــه الى اليمن فاعلمــهم ان الله افتــرض عليهم صـدقة تؤخذ من اغنيائهم فترد على فقرائهم
Artinya: “ketika Rasululah saw mengutus Muadz ke negara Yaman, maka beliau bersabda kepadanya: Berilah tahu mereka (pendududuk Yaman) bahwa Allah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat yang diambil dari orang kaya diberikan kepada orang-orang miskin”

        Ancaman Bagi Orang Yang Enggan Mengeluarkan Zakat
a.         Al-Qur’an
QS At-Taubah : 35-36
6.      وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS: At-Taubah: 34,35).
QS Ali Imran 180
7.      وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya :”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS: Ali Imran: 180)

b.      As-Sunah
8.      ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
Artinya: “Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka.
9.      ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار…..
” Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api neraka

3. pembagian dan macam-macam zakat
  1. Zakat Gaji
Yang dimaksud dengan Gaji ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia gaji itu biasanya dibayar setiap bulan.[1][1] Di samping gaji yang merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang pegawai/karyawan terkadang menerima honorarium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas pokoknya. Misalnya seorang dosen PTN mengajak beberapa vak yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorarium atas kelebihan jam mengajarnya. Selain penghasilan yang berupa gaji dan honorarium yang bisa diterima oleh seorang pegawai/karyawan negeri atau swasta, ada pula jenis penghasilan yang jumlahnya relatif besar melebihi gaji resmi seorang pegawai negeri golongan IV/c, seperti pengacara, notaris, konsultan, akuntan, dan dokter spesialis, dan profesi lainnya yang biasanya disebut white collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan yang besar.
Bagaimana cara menzakati harta dari penghasilan yang tetap (gaji resmi), penghasilan yang tidak tetap (honorarium), dan penghasilan yang semi tetap dari profesi-profesi modern, yang biasanya dilakukan bukan sebagai pegawai negeri atau swasta, melainkan sebagai praktisi yang mandiri?
Zakat penghasilan tersebut diatas termasuk masalah ijtihadi, yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syari’ah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat.




Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat, berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 :

hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”[2][2]
Kata “      “ adalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja”, jadi “                 “, artinya “sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik.” Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dll) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat Al-Baqarah 267 tersebut mengandung pengertian yang umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan atau bebas dari hutang, baik terhadap Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia, kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun pemilikannya itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun (haulnya).

  1. Zakat Saham dan Obligasi
Saham ialah surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha, seperti NV, CV, firma, dst.
Kurs saham bisa berubah-ubah tergantung kepada maju mundurnya perusahaan/perseroan yang bersangkutan dan juga situasi ekonomi pada umumnya. Karena itu, pemegang saham bisa mendapat untung dan bisa rugi.
Pemilik saham wajib menzakati saham-sahamnya menurut kurs waktu mengeluarkan zakat beserta penghasilannya yang lain dan juga harta bendanya yang lain yang terkena zakat, apabila semuanya itu (saham dan lain-lain) telah mencapai nisabnya dan jatuh temponya (haul).
Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang menangani langsung perdagangan, seperti ekspor/impor berbagai komoditas nonmigas, atau memproduksi tekstil untuk diperdagangkan, maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dan lain-lain di mana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, bangunan-bangunan dengan segala peralatannya dan lain-lain maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham-saham itu digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakatinya.
Semua saham perusahaan, baik yang terjun dalam bidang perdagangan murni maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakatinya menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, sebab saham-saham itu sendiri adalah surat-surat berharga yang bisa diperjualbelikan dan kursnya bisa diketahui dengan mudah di bursa efek, dan dengan sendirinya zakatnya 2,5% setahun seperti zakat tijarah (perdagangan).
Obligasi ialah surat pinjaman dari pemerintah dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasanya dibayar dengan jalan undian tiap-tiap tahun.[3][3]
Kalau pemegang saham suatu perusahaan turut memiliki perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik turun, sehingga pemilik sahamnya bisa untung dan rugi, seperti mudharabah (profit and loss sharing), maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberi pinjaman kepada pemerintah, bank, dan lain-lain. Yang mengeluarkan obligasi dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlakunya obligasi itu. Menurut Mahmud Syaltut, eks Rektor  Universitas Al-Azhar Mesir. Islam tidak membolehkan obligasi, karena termasuk riba’ fadl, kecuali kalau benar-benar dalam terpaksa.
Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasinya, Karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih diutang, belum di tangan pemiliknya. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5%. (Malik dan Abu Yusuf)

  1. Zakat Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuwan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

4.   Cara menghitung zakat
Cara menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorarium, dan lain-lain ialah :
1.      Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan 4/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suamni istri dan 3 anak. Penghasilan tiap bulan :
a. Gaji resmi dari PTN                                                Rp 400.000,00
b. Honorarium dari PTN                                             Rp   25.000,00
c. Honorarium dari beberapa PTS                               Rp 225.000,00
d. Honorarium lain-lain                                               Rp   50.000,00
                                                                                    ____________
                                                                        Jumlah Rp 700.000,00
Pengeluaran setiap bulan :
a. Keperluan hidup pokok keluarga                Rp 300.000,00
b. Angsuran kredit perumnas                          Rp   75.000,00
c. Dan lain-lain                                                Rp   75.000,00
                                                                        ____________
                                                                        Jumlah Rp 450.000,00
Penerimaan      : Rp 700.000,00
Pengeluaran     : Rp 450.000,00
                        _____________
Sisa                    Rp 250.000,00 setiap bulan, setahun Rp 250.000,00 x 12 = Rp 3.000.000,00 dan sisa tersebut setiap bulannya didepositokan di bank dengan bunga keuntungan 18% setahun. Maka perhitungan zakatnya ialah : 2,5% X Rp 3.000.000,00 plus bunga dari bank. Tenyata ju8mlah zakatnya setahun cukup ringan, sedangkan hikmahnya sangat besar bagi, baik bagi diri Muzakki  dan keluarganya maupun bagi masyarakat dan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat/Negara.

5.   Cara menghitung saham obligasi
Segala macam uang, kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahan, dan sesamanya, apabila telah mencapai satu nishab dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya, bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, ia telah kena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram, yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.




BAB III
PENUTUP

1.1       Kesimpulan
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1.      Emas dan perak Harta perniagaan
2.      Binatang ternak seperti unta, lembu (kerbau ), kambing, sapi.
3.      Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
4.      Barang tambang dan barang temuan
Banyak Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang zakat yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah berikutnya.  

1.2       Saran

Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.







Daftar pustaka:
·         Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
·         Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
·         K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
·         Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar






Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :