Monday, 10 November 2014

sejarah perkembangan HAM di dunia

pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Di lihat dari sejarahnya, istilah hak asasi manusia (HAM) secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Secara substansial, hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum masehi. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Ilustrasi
Tahun 2500 SM-1000 SM
  • Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds.
  • Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.
  • Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600 SM di Athena (Yunani)

Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan setiap warganya. Untuk itu, ia membentuk Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau Eklesia. Karena gagasan inilah, Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh negarawan Athena.

Tahun 527 SM - 322 SM
  • Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
  • Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun 30 SM - 632 M
  • Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
  • Kitab suci Alquran yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
Tahun 1215

Magna Charta merupakan piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan yang diberikan Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absolut. Sebelumnya raja memiliki kekuasaan membuat hukum sementara dia sendiri tidak terikat terhadap hukum tersebut. Setelah lahirnya Magna Charta kekuasaan raja menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Proses lahirnya piagam ini didorong oleh adanya gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah John Locke dan Thomas Aquino.

Tahun 1679

Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

Tahun 1689

Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara.

Tahun 1776

Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan, "bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta".
  • Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
  • Amerika Serikat sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi(secara resmi dimuat dalam Constitution of USA 1787).
  • Naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence) diciptakan oleh Thomas Jefferson.
Tahun 1789

Lahir piagam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil dari Revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jenderal Laffayette.
  • Revolusi Prancis bersemboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
  • Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Prancis, seperti J. J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu.
  • Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Prancis tahun 1791.
Tahun 1918

Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rights of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk perdamaian yang adil.

Tahun 1941

Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F. D. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paing pokok dan mendasar. Isi dari The Four Freedoms ini antara lain:
  • Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom for speak and expression).
  • Kebebasan untuk beragama (freedom for religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Tahun 1948

Hak asasi manusia sedunia dideklarasikan PBB pada 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human Rights. Piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.

Convenant of Human Rights (1966)

Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara-negara anggota ini berisi:
  • The International on Civil And Political Rights yaitu hak asasi manusia sipil dan politik PBB.
  • The International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights yaitu hak asasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya PBB.
Sekian uraian tentang Sejarah Perkembangan HAM di Dunia, semoga bermanfaat.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :