Penulis
:Amarullah
Email :Amarullah48@gmail.com
A.Hadist Mutawatir
1.Pengertian
mutawatir dalam bahasa bearti al-mutatabi
bearti, yang datang kemudian, iring-iringan, atau beruntun. Secara istilah ada
beberapa redaksi pengertian mutawatir, yaitu :
-Hadist
yang diriwayatkan oleh sejumlah orang banyak mustahil menurut tradisi mereka
sepakat untuk berdusta dari sesama yang jumlah banyak dari awal sampai akhir.
-Hadist
yang diriwayatkan oleh sejumlah orang banyak dari sejumlah orang banyak pula yang
mutahil menurut tradisi mereka sepakat bohong.
-Hadist
yang didasarkan pada panca indra (dilihat atau didengar) yang diberitahukan
oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi
mereka sepakar bohong.
Dari definisi di atas dapat dijelaskan
bahwa hadist mutawatir adalah berita
hadist yang bersifat indriawi(didengar atau dilihat) yang diriwayatkan oleh
banyak orang yang mencapai maksimal di seluruh tingkatan sanad dan akal
menghukumi mustahil menurut tradisi(adat) jumlah yang maksimal itu berpijak
untuk kebohongan. Berdasarkan definisi di atas ada 4 kriteria hadist
mutawatir, yaitu sebagai berikut :
A.Diriwatkan
sejumlah orang banyak
Para perawi hadist mutawatir syaratnya
harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada
para perawi hadist tsb dan tidak ada pembatasan yang tetap.
B.Adanya
jumlah banyak pada seluruh tingkatan sanad
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan
(thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut
hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir, tetapi dinamakan
ahad atau wahid.
C.Mustahil
bersepakat bohong
Misalnya para perawi dalam sanad itu
datang dari berbagai negara yang berbeda, dan pula pendapat yang beda. Sejumlah
para perawi yang banyak ini secara logika mustahil terjadinya adanya
kesepakatan bebohong secara urut(tradisi). Pada masa awalpertumbuhan hadist ,
memang tidak bisa dianologikakan dengan masa modern sekarang ini.
D.Sandaran
berita itu pada panca indra
Maksudnya adalah sandaran panca indra itu
berita yang didengar dengan telingga atau dilihat dengan mata dan disertai
dengan sentuhan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal seperti tentang
sifat barunya alam. Bedasarkan kaedah logika;setiap yang baru itu berubah
(kullu hadistsin mutaghayyirun). Alam berubah (al-alamu hadistsin). Baru
artinya sesuatu yang diciptakan bukan wujud dengan sendirinya. Jika hadist itu
logis tidak hawasi atau indriawi, maka tidak mutawatir.
Jumlah hadist mutawatir tidak
banyak atau sedikit dan langka sebagaimana yang diduga oleh Ibnu Ash-Ashalah
atau yang lainnya. Syaikh Al-Islam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, bahwa
dugaan tersebut karena kurang meneliti banyaknya sanad dan kondisi serta
sifat-sifat para perawi yang menurut tradisi mustahil terjadi kesepakatan
bohong. Hadist mutawatir memang sedikit jumlahnya dibandingkan dengan hadist
ahad tetapi cukup banyak sebagaimana yang dijelaskan pada buku-buku hadist
mutawatir yang tenar.
2.Hukum
Mutawatir
Hadist mutawatir memberi faedah ilmu
dharuri atau yakin dan wajib diamalkan. Artinya suatu keharusan seseorang
menyakini kebenaran berita dari nabi yang diriwayatkan secara mutawatir tanpa
ada keraguan sedikit pun sebagaimana seseoarang menyaksikan sendiri suatu
peristiwa dengan mata kepalanya, maka ia mengetahui secara yakin. Ilmu dharuri
adalah ilmu yang tidak memerlukan pemikiran karena permasalhan sudah jelas dan
gamblang tanpa dipikir terlebih, seperti arah atas, bawah, kanan, dan kiri.
Ilmu yang dihasilkan secara dharurui diyakini kebenarannya (ilmu yakin) dan
pasti kebenaranya(qathi) tidak asa keraguan. Oleh karena itu , penelitian
sifat-sifat perawi tidak diperlukan sebagaimana dalam hadist ahad.
3.Macam-macam
Mutawatir
Hadist mutawatir dibagi menjadi 3 yaitu :
-mutawatir
lafzhi
-mutawwatir
manawi dan
-mutawatir
amali
-Muawatir
lafzhi adalah hadist yang mutawatir lafal dan maknanya. Definisi ini yang biasa
dikemukakan dalam buku-buku ilmu hadist. Namun, pengertian diatas perlu
mendapat penjelasan yang lebih rinci, karena mutawatir lafzhi tidak diartikan
mesti lafal dan redaksinya sama persis dari satu perawi dengan perawi yang
lain, mungkin redaksi dan lafalnya berbeda tetapi satu makna yang ditunjuk
jelas dan tegas.
Menurut Ibnu Ash-Shalah hadist diatas
diriwayatkan lebih 70 orang sahabat, 10 diantaranya para sahabat yang
digembirakan Nabi masuk surga, bahkan An-Nawawi dalam Syarah Muslim
memberitakan , bahwa jumlah perawi mencapai 200 orang sahabat, tetapi dibantah
Al-Iraqi jumlah itu termasuk hadist tentang kemutlakan bohong. Para ulama
berbeda dalam memahami definisi mutawatir lafzhi, sehingga diantara mereka ada
yang berpendapat hadis mutawatir hanya sedikit. Sekalipun sedikit jumlah
menurut sebagian ulama , tetapi tetap mengakui adanya. Berbeda dengan pendapat
penginkae sunnah atau yang diduga sebagai penginkar sunnah yang menolak adanya
hadist mutawatir lafzhi, karena beralasan tidak mungkin terjadinya satu bentuk
lafal hadist dalam berbagai periwayatan atau tidak mungkin sejumlah orang yang
tidak mungkin sepakat bohong.
-Mutawatir
manawi adalah hadis yang mutawatir maknanya bukan lafalnya. Mutawatir munawi
adalah sesuatu yang mutawatir maksudnya makna hadist yang secara kongklusif,
bukan makna yang dari lafalnya, makna lafal boleh berbeda antara beberapa
periwayatan para perawi, tetapi maksud kesimpulannya sama. Misalnya, Hatim
diriwayatkania memberi seseorang seekor unta, periwayatan lain ia memberi orang lain seekor kuda,
riwayat lain ia memberi hadiah dinar atau dolar dan seterusnya. Sebagian ulama
mendefinisikan “Hadist yang berbeda
lafalnya dan maknanya , tetapi kembali kepada satu makna yang umum.
-Mutawatir
amali adalah perbuatan dan pengamalan syariah islamiyah yang dilakukan Nabi
secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikuti oleh para sahabat
adalah mutawatir amali, sebagaimana yang difenisikan sebagian ulama sebagai
berikut :
Seusuatu
yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir antara kaum
muslimin bahwa Nabi mengerjakannya atau menyuruhnya dan selain itu”.
Misalnya,
berita-berita yang menjelaskan tentang shlat baik waktu dan rakaatnya, shalat
jenazah, zakaat , haji dll. Yang telah menjadi ijma para ulama semua itu
terbuka dan disaksikan oleh banyak sahabat dan kemdian diriwayatkan secara
terbuka oleh sejumlah besar kaum muslimin dari masa ke masa.
4.Kitab-kitab
Hadist Mutawatir
Kitab-kitab hadist mutawatir antara lain
sebagai berikut :
a.
Al-Azhar
Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-Suyyuthi.
b.
Qathf
Al-Azhar , karya As-Suyuthi merupakan resume buku diatas.
c.
Nazhm
Al-Mutanatsirah min Al-Ahadist Al-Muutawatir , karya Muhammad bin Ja’far
AL-Kattani.
d.
Al-La’ali
Al-Mutanatsirah fi Al-Ahadist Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Thulun
Ad-Dimasygi.
C.Hadist
Ahad
Pengertian ahad dalam bentuk plural
(jamak) dari ahad dengan makna wahid=satu, tunggal, atau esa. Hadist atau
khabar wahid bearti Hadist yang diriwayatkan oleh seoarang perawi. Ahad dengan
diperpanjangkan oleh bacaan a-had mempunyai makna satuan. Nilai angka satuan
tidak mesti satu,tetapi dari satu hingga sembilan. Dalam bahasa arab khabar
ahad (prediket dalam susunan kalima) memasukkan bentuk dua (tatsniyah) dan
bentuk banyak (jamak), karena pengertian adalah khabar yang tidak berupa jumlah
(kalimat sempurna) dan tidak serupa dengannya.
Menurut
istilah hadist ahad adalah hsdist ysng tidsk memnuhi beberapa persyaratan
hadist mutawatir. Perawi hadist tidak mungkin bersepakat bohong sebagaimana
dalam hadist mutawatir , ia hanya diriwayatkan satu, dua, tiga,empat dan lima
yang tidak mencapai mutawatir. Menurut jumhur ulama hadist ahad wajib diamalkan
jika memenuhi seperangkat persyaratan makbul. Imam Ahmad , Dawud Azh-Zhahiri,
Ibnu Hazm, dan sebagaian muhaditsin berpendapat Hadist ahad memberi faedah ilmu
dan wajib damalkan. Sedang Hanafiyah,Asy-Syafi’iyah dan mayoritas Malikiah
berpendapat bahwa hadis ahad memberi faedah zhann(dugaan kuat,relatif
kebenarannya)dan wajib diamalkan. Jadi , semua ulama menerima hadist ahad dan
mengamlkannya,tidak ada yang menolak diantara mereka , kecuali jika pada hadist
terdapat kecacatan.
2.
Macam-macam Hadist Ahad
Pembagian
hadist ahad ada tiga macam yaitu : Hadist masyur, aziz dan gharib.
a.Hadist
Masyur
Dalam
bahasa kata masyur terkenal,tenar,dan menampakkan. Dalam istilah hadist masryur
terbagi menjadi 2 yaitu:
1)Masyur
isthillah
Hadist
yang diriwayatkan oleh tiga orang lebih pada setiap tingkatan ada beberapa
tingkatan sanad tetapi tidak mencapai kriteria mutawatir.
2)Masyur
Ghayr Istihillah
Hadist
Masyur isthillah berbeda dengan hadist masyuristilahidiatas.Hadist Masyur
isthillah menurut istilah muhadditsin(disebut masyur ishthillah) sebagaimana
diatas,sedang masyur ghayristhilahi(bukan istilah muhadditin) adalah :Hadist
yang populer pada ungkapan lisan(para ulama )tanpa persyaratan yang definitif.
b.hadist
aziz
dari
segi bahasa kata aziz sifat musyabbahah dari yang bearti sedikit atau langka
dan kuat. Sebagaimana firman Allah swt :
“Kemudian
kami perkuat dengan utusan yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata :
sesungguhnyya kami adalah orang-orang yang utus kepadamu”.(QS.Yasin(36):14).
Dari
segi istilah hadist aziz adalah hadisr yang satu tingkatan beberapa tingkat
sanadnya terdapat dua orang perawi saja.
Maksud
definisi diatas adalah bahwa hadist aziz adalah hadist yang diriwaytakan oleh
dua orang perawi pada seluruh tingkatan sanad saja.
c.
hadist gharib
Kata
gharib dalam bahasa juga sifat musyahabbah yang bearti sendirian,terisolir jauh
dari kerabat,perantau,asing,dan suulit dipahami. Dari segi istilah adalah
hadist yang tersendiri seorang perawi dimana saja tingkatan dari pada beberapa tingkatan
sanad.
Macam-macam
hadist gharib :
a.gharib
mutlak yaitu hadist yang gharabahnya terletak pada pokok sanad. Pokok sanad
adalah ujung sanad yaitu seorang sahabat.
b.gharib
nisbi(relatif) yaitu hadist yang terjadi gharabah (perawinya satu orang) ditengah
sanad misalnya hadist yang diriwayatkan dari anas.
Demikian
hadist dilihaat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan
kualitas bagi hadist mutawatir tanpa memeriksa sifat-sifat para perawi per
individu tau menunjukkan kualitas hadist ahad.