ZAKAT
Disusun
Oleh :
AMARULLAH
UNIT 03
FIQH/USHUL FIQH
UNIVERSITAS NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN BIOLOGI
BANDA ACEH, 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis
dengan tepat waktu.
Berikut
ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Zakat", yang
menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari
sejarah agama islam.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang Masalah
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat
dan berbagai macam zakat.
Salah
satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong
dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang
ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun
penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian
penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis
harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.
1.2 Rumusan Masalah
-
Mengetahui definisi/ pengertian zakat
-
Mengetahui hukum zakat
-
Mengetahu jenis zakat
-
Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
-
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima
zakat
-
Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
-
Mengetahui praktek zakat di Indonesia
1.3
Tujuan penulisan
Makalah
ini disusun selain untuk memenuhi tugas kelompok, juga untuk menambah wawasan
kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu
hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
zakat menurut fiqh
Ditinjau dari segi bahasa, kata
zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh,
bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang
itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar
dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci,tumbuh, berkah dan
terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.Tetapi yang terkuat,
menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh,
sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap
sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman
tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.Dan bila seseorang
diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak
mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki
lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud”
berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih
berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang
yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.
Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah
banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”.
Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh
al-Zakat, I/36).
Dilihat
dari segi bahasa zakat berasal dari kata زكا ـ زكو ـ زكاء ـ زكوا yang memiliki arti membersihkan, shodaqoh, dan mensucikan
sesuatu. Sedangkan dalam kitab Kifayatu Akhyar, secara bahasa zakat
mempunyai arti dengai berkembang (Nam’u), bertambah (Barakah), dan
katsrotul Khoir.Namun pada kebanyakan kitab-kitab fiqih, lafadz zakat identik
di sama artikan dengan bersih dan suci. Zakat dikatakan suci dan bersih karena
ia mempunyai fungsi sebagai pembersih bagi harta yang mengeluarkan zakat (Muzzaky)
dengan memberikan kepada yang haknya (Mustahiq Zakat).
2. Dasar kewajiban zakat menurut
Al-Qur’an dan Hadist
3. Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
(seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan bersifat
mutlaq berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Begitupula, zakat merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
a.
Al-Qur’an
Kata zakat dalam bentuk ma’rifah
(definisi) disebut tiga puluh kali di dalam al-Quran, diantaranya dua puluh
tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama dengan shalat, dan hanya satu
kali disebutkan dalam konteks yang sama shalat tetapi tidak dalam satu ayat,
yaitu firman-Nya: “ dan orang-orang yang fiat dalam menunaikan zakat…”, setelahnya:”Orang-orang
yang Khusu dalam shalat…”.
Bila diperiksa ketiga puluh kali zakat
disebutkan itu, delapan terdapat di dalam surat-surat yang turun di Mekkah
dan selebihnya turun di Madinah.
QS
At-Taubah: 103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.”
Mengenai memahami makna membersihkan
dan mensucikan, Yusuf Qordhowi mengutif ungkapan yang disampaikan oleh Ibnu
Taimiyah yang mengetakan bahwa “jiwa yang berzakat itu bersih dan kekayaannya
akan bersih pula”. Oleh karena itu islam pensyariakan zakat, agar harta yang
kita makan dan pakai senantisa berada dalam kesucian dan kebersihan.
QS
Al-Baqarah: 43
Artinya: “Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
Dalam tafsir Shofwah, Imam Ali
Ashobuni mengemukakan bahwa ayat itu sebagai dasar kewajiban yang harus kita
penuhi, yaitu mengerjakan shalat, menunaikan zakat, dan shalat secara
berjamaah.
b.
As-Sunnah
HR
Bukhori-Muslim
4.
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا
إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج
البيت
” Islam
dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan
Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan
haji.”
Dalam
hadits tersebut, dijelaskan bahwa merupakan salah satu dari rukun islam yang
lima di mana bangunan islam tidak akan tegak tanpanya.
HR
Bukhori-Muslim
5. قوله صــلم لمـعاذ رضي الله عنه ما و
جهــه الى اليمن فاعلمــهم ان الله افتــرض عليهم صـدقة تؤخذ من اغنيائهم فترد على
فقرائهم
Artinya: “ketika Rasululah saw
mengutus Muadz ke negara Yaman, maka beliau bersabda kepadanya: Berilah tahu
mereka (pendududuk Yaman) bahwa Allah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat
yang diambil dari orang kaya diberikan kepada orang-orang miskin”
Ancaman
Bagi Orang Yang Enggan Mengeluarkan Zakat
a. Al-Qur’an
QS At-Taubah : 35-36
6.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya :”Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS:
At-Taubah: 34,35).
QS Ali Imran 180
7.
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ
شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya :”Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS: Ali Imran: 180)
b. As-Sunah
8.
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها
إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى
بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من
صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار
سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
Artinya:
“Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di
hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu
dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu
dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga
Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke
surga atau ke neraka.
9.
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها
إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار…..
” Tidaklah
pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari
kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api neraka
3. pembagian dan macam-macam zakat
- Zakat
Gaji
Yang dimaksud dengan Gaji ialah upah kerja yang dibayar
diwaktu yang tetap, dan di Indonesia gaji itu biasanya dibayar setiap bulan.[1][1] Di samping
gaji yang merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang pegawai/karyawan
terkadang menerima honorarium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang
dilakukan di luar tugas pokoknya. Misalnya seorang dosen PTN mengajak beberapa
vak yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorarium atas
kelebihan jam mengajarnya. Selain penghasilan yang berupa gaji dan honorarium
yang bisa diterima oleh seorang pegawai/karyawan negeri atau swasta, ada pula
jenis penghasilan yang jumlahnya relatif besar melebihi gaji resmi seorang
pegawai negeri golongan IV/c, seperti pengacara, notaris, konsultan, akuntan,
dan dokter spesialis, dan profesi lainnya yang biasanya disebut white
collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan
penghasilan yang besar.
Bagaimana cara menzakati harta dari penghasilan yang tetap
(gaji resmi), penghasilan yang tidak tetap (honorarium), dan penghasilan yang
semi tetap dari profesi-profesi modern, yang biasanya dilakukan bukan sebagai
pegawai negeri atau swasta, melainkan sebagai praktisi yang mandiri?
Zakat penghasilan tersebut diatas termasuk masalah ijtihadi,
yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syari’ah dengan
memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah
zakat.
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat,
berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 :
“hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”[2][2]
Kata “ “ adalah
termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja”,
jadi “ “, artinya
“sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik.” Maka
jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dll) terkena wajib
zakat berdasarkan ketentuan surat Al-Baqarah 267 tersebut mengandung pengertian
yang umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya
dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga,
alat-alat kerja/usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan atau
bebas dari hutang, baik terhadap Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan
maupun terhadap sesama manusia, kemudian sisa penghasilannya masih mencapai
nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun pemilikannya
itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan
yang masih ada pada akhir tahun (haulnya).
- Zakat
Saham dan Obligasi
Saham ialah surat berharga sebagai tanda bukti bahwa
pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha, seperti NV, CV, firma,
dst.
Kurs saham bisa berubah-ubah tergantung kepada maju
mundurnya perusahaan/perseroan yang bersangkutan dan juga situasi ekonomi pada
umumnya. Karena itu, pemegang saham bisa mendapat untung dan bisa rugi.
Pemilik saham wajib menzakati saham-sahamnya menurut kurs
waktu mengeluarkan zakat beserta penghasilannya yang lain dan juga harta
bendanya yang lain yang terkena zakat, apabila semuanya itu (saham dan
lain-lain) telah mencapai nisabnya dan jatuh temponya (haul).
Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham itu dizakati.
Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang menangani
langsung perdagangan, seperti ekspor/impor berbagai komoditas nonmigas, atau
memproduksi tekstil untuk diperdagangkan, maka wajib dizakati seluruh sahamnya.
Tetapi apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang tidak
menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk
diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran,
perhotelan, dan lain-lain di mana nilai saham-saham itu terletak pada
pabrik-pabrik, mesin-mesin, bangunan-bangunan dengan segala peralatannya dan
lain-lain maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi
hanya keuntungan dari saham-saham itu digabung dengan harta lain yang dimiliki
oleh pemegang saham yang wajib dizakatinya.
Semua saham perusahaan, baik yang terjun dalam bidang
perdagangan murni maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib
dizakatinya menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, sebab saham-saham
itu sendiri adalah surat-surat berharga yang bisa diperjualbelikan dan kursnya
bisa diketahui dengan mudah di bursa efek, dan dengan sendirinya zakatnya 2,5%
setahun seperti zakat tijarah (perdagangan).
Obligasi ialah surat pinjaman dari pemerintah dan sebagainya
yang dapat diperdagangkan dan biasanya dibayar dengan jalan undian tiap-tiap
tahun.[3][3]
Kalau pemegang saham suatu perusahaan turut memiliki
perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik turun, sehingga pemilik
sahamnya bisa untung dan rugi, seperti mudharabah (profit and loss
sharing), maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberi
pinjaman kepada pemerintah, bank, dan lain-lain. Yang mengeluarkan obligasi
dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlakunya
obligasi itu. Menurut Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir. Islam tidak
membolehkan obligasi, karena termasuk riba’ fadl, kecuali kalau
benar-benar dalam terpaksa.
Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi
belum dapat mencairkan uang obligasinya, Karena belum jatuh temponya atau belum
mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah
harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih diutang, belum di tangan
pemiliknya. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera
dizakatinya sebanyak 2,5%. (Malik dan Abu Yusuf)
- Zakat
Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter,
notaris, dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak
banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuwan
Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian, hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
4. Cara
menghitung zakat
Cara menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorarium, dan
lain-lain ialah :
1.
Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan 4/b dengan masa kerja 20 tahun, dan
keluarganya terdiri dari suamni istri dan 3 anak. Penghasilan tiap bulan :
a.
Gaji resmi dari PTN Rp
400.000,00
b.
Honorarium dari PTN Rp 25.000,00
c.
Honorarium dari beberapa PTS Rp
225.000,00
d.
Honorarium lain-lain Rp 50.000,00
____________
Jumlah
Rp 700.000,00
Pengeluaran
setiap bulan :
a.
Keperluan hidup pokok keluarga Rp
300.000,00
b.
Angsuran kredit perumnas Rp 75.000,00
c.
Dan lain-lain Rp 75.000,00
____________
Jumlah
Rp 450.000,00
Penerimaan : Rp 700.000,00
Pengeluaran : Rp 450.000,00
_____________
Sisa Rp 250.000,00 setiap bulan, setahun Rp
250.000,00 x 12 = Rp 3.000.000,00 dan sisa tersebut setiap bulannya
didepositokan di bank dengan bunga keuntungan 18% setahun. Maka perhitungan
zakatnya ialah : 2,5% X Rp 3.000.000,00 plus bunga dari bank. Tenyata ju8mlah
zakatnya setahun cukup ringan, sedangkan hikmahnya sangat besar bagi, baik bagi
diri Muzakki dan keluarganya
maupun bagi masyarakat dan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat/Negara.
5. Cara
menghitung saham obligasi
Segala macam uang, kertas, cek, obligasi, saham-saham
perusahan, dan sesamanya, apabila telah mencapai satu nishab dan telah haul,
maka wajib zakat seperti emas.
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara
672 gram perak). Artinya, bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, ia telah kena wajib zakat, yakni
sebesar 2,5%.
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram, yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada
dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
1. Emas dan perak Harta perniagaan
2. Binatang ternak seperti unta, lembu
(kerbau ), kambing, sapi.
3. Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat
dijadikan makanan pokok
4. Barang tambang dan barang temuan
Banyak
Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi,
solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan
Hablumminannas.
Demikian
makalah tentang zakat yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat,
mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi
perbaikan pembuatan makalah berikutnya.
1.2 Saran
Penyusun
makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu
penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah
membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
Daftar pustaka:
· Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian
Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
· Moh. Rowi Latief & A. Shomad
Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
· K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997.
Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam,
Zakat dan Wakaf
· Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005.
Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar