Wednesday, 22 April 2015

Talak Dalam Islam

BISMIL2Makalah Ushul Fiqh/Fiqh


Perceraian (Talak atau khulu’)


Disusun oleh:
AMARULLAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
AR-RANIRY
2014/2015

KATA PENGANTAR

                        Alhamdulillah, penulis panjatkan puji syukur kepada Allah yang telah memberikan kepada penulis hidayah serta petunjuk, hidayah, serta pertolongannya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Perceraian (Talak atau khulu’)” Namun sangat penulis sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu penulis berharap para pembaca dapat menganalisa dan mengoreksi kesalahan tersebut. Semoga kita mendapat rahmat dari Allah SWT. Amin.


     Banda Aceh, 27 November 2014



                                                                                                            Penulis                        























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................       1
DAFTAR ISI........................................................................       2
BAB I
Pendahuluan.....................................................................       3.
A. Latar Belakang.............................................................       3
B. Rumusan Masalah........................................................       3
B. Tujuan .........................................................................       4
BAB II
Pembahasan......................................................................       5
A. Pengertian Talak ………………………………………….   5
B. Dasar Hukum Khulu' / Cerai Gugat..................................   5
C. Syarat talak……………………………………………….     6
D. Analisis problem perceraian di tengah masyarakat Indonesia kontemporer dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan. 7
BAB III
Penutup.............................................................................       9
Kesimpulan.......................................................................       9

DAFTAR PUSTAKA………………………………………..            10











BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
        Perkawinan merupakan fitrah manusia, yang dengan melakukan haltersebut seorang (suami) diwajibkan memikul amanah tanggung jawab yangsangat besar di dalam dirinya terhadap orang-orang yang berhakmendapat perlindungan dan pemeliharaan. Hakikat perkawinan adalah merupakanhubungan hukum antara subjek yang mengikatkan diri dalam perkawinantersebut yakni antara seorang pria dengan seorang wanita.
          Dalam membina bahtera rumah tangga sering kali dijumpai berbagaikeluhan yang dapat saja berujung pada terjadinya perceraian yang kemudianmenyebabkan bubarnya hubungan perkawinan. Dewasa ini kian marak  pergeseran makna dari hubungan antara pernikahan dan perceraian. 
          Jika padamasa lalu proses perceraian dalam pernikahan merupakan suatu hal yang tabudan aib, kini sudah umum dan perceraian telah menjadi suatu fenomenayang biasa di masyarakat. Setiap orang pasti menginginkan yang terbaik dalamhidupnya, termasuk dalam kehidupan rumah tangganya. 
Namun realitamenunjukkan sebaliknya, angka perceraian semakin meningkat setiaptahunnya. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dianggapsebagai suatu perjanjian (persetujuan) asalkan kata perjanjian diambil dalamarti yang luas.

B. Rumusan masalah :
1.     Apa yang di maksud dengan perceraian dalam perspektif Fiqh ?
2.     Apa saja dasar perceraian menurut Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw ?
3.     Sebutkan syarat-syarat perceraian .
4.     Apa saja masalah peceraian di tengah masyarakat Indonesia kontemporer yang dikaitkan dengan kompilasi hukum islam dan UU perkawinan.



C. Tujuan :

1.     Untuk mengetahui apa itu perceraian dalam perspektif Fiqh .
2.     Untuk mengetahui dasar perceraian menurut Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw.
3.     Untuk mengetahui syarat-syarat perceraian.
4.     Untuk mengetahui masalah perceraian ditengah masyarakat Indonesia kontemporer yang dikaitkan dengan kompilasi hukum islam dan UU perkawinan.



























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Talak
Secara harfiah talak itu berarti epas dan bebas. Secara terminologi ulama mengemukakan Al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minhaj al-Thalibin merumuskan yang artinya:
Melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak dan sejenisnya.”
Dalam pasal 1 UUD Tahun dinyatakan bahwa perkawainan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

B. Dasar Hukum Khulu' / Cerai Gugat
Menurut jumhur ulama' khulu' hukumnya boleh atau mubah.
Karena berdasar pada Q.S. al-Baqarah ayat 229 yang artinya:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk
lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang
telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapt
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa ataas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya. Itulah hokum-hukum Allah, maka janganlah
kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hokum-hukum
Allah mereka itulah orang-orang zalim." (Q.S. al-Baqarah ayat
229)".
Selain itu ada hadis Nabi dari Anas bin Malik menurut riwayat al-Bukhori yang artinya :
          "Dari Ibnu Abbas R.A bahwasanya istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW lalu berkata; wahai Rasulullah, saya tidak mencela akhlak dan agama Tsabit bin Qais, akan tetapi saya tidak suka durhaka pada suami setelah masuk islam lalu Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau mau mengembalikan kebunnya, dia menjawab ya. Lalu Rasulullah SAW bersabda: terimalah kebun dan ceraikanlah dia"
Rukun talak
Mazhab Hanafi mengatakan rukun talak ada 4, yaitu:
1.     Mampu melakukannya, maksudnya orang yang menjatuhkannya yang terdiri dari suami, atau wakilnya, atau walinya jika ia masih kecil.
2.     Maksud, ucapan yang terang-terangan dan sindiran yang jelas, meskipun tidak bermaksud melepaskan ikatan perkawinan. Dengan dalil yang sah, talak yang dilakukan secara bergurau.
3.     Objek, maksudnya perkawinan yang ia miliki.
4.     Lafal, yang secara jelas-jelasan maupun secara sindiran.
C. Syarat talak
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memuat berbagaiketentuan tentang perceraian. Salah satu pasal dari Undang-undang tersebutmenyebutkan bahwa perceraian di bebani berbagai persyaratan sebagaimana di tentukan dalam pasal 39 ayat (2) yang berbunyi:
1.Perceraian hanya dapat di lakukan di dalam sidang pengadilan setelahsidang yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2.Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istriitu dapat akan hidup rukun sebagai suami istri.
3.Tata cara perceraian di depan siding pengadilan di utus perundangantersendiri.
Diantara persyaratan-persyaratan seorang suami untuk menjatuhkan talak kepada isterinya ialah 3:
1) Baligh / dewasa
2) Berakal waras
3) Tidak dipaksa
Rukun dan Syarat Gugat Cerai / Khulu‘ menurut Abdurrahman al Jaziry (Fiqh ala Mazhabil Arba'ah: 367):
Yang dimaksud syarat khulu' ialah syarat berkenaan dengan rukun khulu', yaitu :
1.    Multazim al ‘iwad dengan syarat wanita atau orang lain yang sudah cakap berbuat (ahlilyah al adah al kamilah) tidak ada khulu'nya orang bodoh dan belum dewasa
2.   al Bud'u dengan syarat barang tersebut sudah menjadi milik suami walaupun dalam keadaan talak ra'i
3.    al ‘iwad dengan syarat barang tersebut tidak berbahaya, suci dan milik sah (bukan Ghasab)
4.   az Zauj (suami) dengan syarat orang tersebut sudah cakap untuk melakukan talak seperti tidak bodoh, berakal, dan balig.
5.   al Ismah dengan syarat talak tersebut tidak   dilimpahkan kepada orang lain
6.   as Sigat dengan syarat sebagai berikut :
            a. harus berupa ucapan yang menunjukkan kepada    talak atau khulu'
            b. hendaknya qabul itu dilaksanakan / dilakukan dalam satu majelis, kecuali jika suami menangguhkan pelaksanaannya. Dalam ijab qabul disyaratkan adanya persesuaian jumlah harta (‘iwad)
D. Analisis problem perceraian di tengah masyarakat Indonesia kontemporer dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan
ž Disini yang menjadi kaitannya di Indonesia pada saat ini dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, kita contohkan di salah satunya yaitu dalam Undang-undang Nomor 1 / 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 / 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan yang dalam salah satu poinnya dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut:
©     Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Yang menjadi kaitannya disini adalah kejadian seperti itu adalah kasus terbanyak terjadi di Indonesia, yaitu tercatat  91.841 kasus seperti itu terjadi di Indonesia tahun 2010. Dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang memiliki kaitan dengan UU tersebut.
©     Sedangkan dalam Islam Makhruh hukumnya jika salah satu pihak meninggalkan pasangannya dengan tanpa sebab yang jelas padahal rumah tangga secara umum masih dalam kondisi stabil, kaitannya di Indonesia terjadi 78.407 kasus seperti itu.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
a)     Perkawinan merupakan fitrah manusia, yang dengan melakukan haltersebut seorang (suami) diwajibkan memikul amanah tanggung jawab yangsangat besar di dalam dirinya terhadap orang-orang yang berhakmendapat perlindungan dan pemeliharaan. 
b)    Talak adalah perceraian yang dilakukan dan diucapkan oleh suami terhadap isterinya.
c)     Perkara Talak harus disaksikan oleh saksi.
d)    Hendaknya kita menghindari perkara Talak demi kelangsungan dan kebahagian anak-anak kita kelak.
e)     Perceraian hanya dapat di lakukan di dalam sidang pengadilan setelahsidang yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak



















DAFTAR PUSTAKA
Az-zuhaili, wahbah, 2011.Fiqh Islam Wa adillatuhu, Jakarta : Gema insane.
Al-Habsyi, Muhammad Bagir, 2008, Fiqh Praktis, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
Syarifuddin, amir, 2003, hukum perkawinan islam di Indonesia departemen agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung : CV. P&G.
Ali, makhrus, 2007, terjemah bulughul maram, Bandung: ITB Press.
Al jaziry, Abdurrahman, 1997, Fiqh ala mazhabil arba’ah, Yogyakarta: kanisius.


Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :